Akses Informasi Masyarakat melalui Nomor Telepon WhatsApp Center Kepala Desa : 082301572595

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa

01 September 2020 18:24:35  Administrator  2.866 Kali Dibaca 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SUMBERARUM KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan pembangunan;
c. Pembinaan kemasyarakatan;
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;
5. Menetapkan APBDES;
6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi perangkat desa, penediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana apbdesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. Pengurusan administrasi keuangan,
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya,

serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  1. Menyusun rencanaapbdesa,
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,

Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan konsep rancangan peraturan desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarkat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan kepala desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

FUNGSI KEPALA DUSUN

    1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
    2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
    3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
    4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    5. Pelayanan kepada masyarakat;
    6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
    7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    8. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 September 2020 | 2.866 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
05 Februari 2021 | 1.635 Kali
SEJARAH DESA
11 Oktober 2021 | 1.234 Kali
PEMBAGIAN BLT DD TAHAP 9, 10 TAHUN 2021
29 Agustus 2021 | 707 Kali
DAMPAK PPKM TERHADAP PELAKU UMKM
05 Februari 2021 | 688 Kali
Visi dan Misi
29 Agustus 2021 | 571 Kali
SETETES DARAH PERJUANGAN BERJUTA HARAPAN
06 September 2002 | 559 Kali
Monografi dan Kependudukan
01 September 2020 | 217 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 238 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
01 September 2020 | 209 Kali
RKP Desa
28 Juni 2021 | 159 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
01 September 2020 | 203 Kali
Badan Usaha Milik Desa
01 September 2020 | 2.866 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
05 Februari 2021 | 1.635 Kali
SEJARAH DESA